UU Ciptaker Perkuat Aspek Legal UMKM

13-10-2020 / KOMISI VI
Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto. Foto : Azka/Man

 

Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto memastikan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) yang telah disahkan DPR RI akan memberi banyak kemudahan serta manfaat bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) juga koperasi. Ia berujar bahwa UU Ciptaker ini memperkuat aspek legal dari UMKM yang selama ini tidak memiliki legal standing atau dasar hukum usaha bagi UMKM. 

 

Hal tersebut dijelaskan kepada Parlementaria dalam wawancara melalui pesan singkatnya, Kamis (13/10/2020). Dalam Undang-Undang itu disebutkannya bahwa ke depan, UMKM dapat memiliki peluang untuk mendirikan perusahaan perseorangan khusus usaha mikro dan kecil dengan biaya yang murah dan tanpa akte dari notaris.

 

“Tadinya kan (UMKM) tidak punya badan hukum, badan usaha. Sekarang dalam Undang-Undang Ciptaker itu diciptakan perusahaan perserorangan. Kalau umumnya PT (Perseroan Terbatas) harus lebih dari satu orang, ini satu orang bisa ajukan PT perseorangan tidak usah pakai akte. Tidak usah pakai notaris dan biayanya sangat murah,” terangnya.

 

Selain itu, Darmadi menjelaskan bahwa sektor yang menyerap tenaga kerja hingga 97,5 persen dari lapangan kerja ini jelas sangat berkontribusi pada perekonomian negara dengan Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 67 persen. Untuk itu menurutnya perlu ada penguatan UMKM dalam UU Ciptaker yang akhirnya terealisasi dalam aturan yang mewajibkan adanya penyedia fasilitas infrastruktur publik minimal 30 persen untuk tempat promosi, tempat usaha dan pengembangan usaha mikro dan kecil.

 

“Selama ini kan UMK tidak diberi tempat layak. Nah poin-poin ini yang membuat kita menaruh perhatian serius terhadap UMK. Salah satunya tadi, minimal 30 persen UMK dikasih tempat usaha dan pengembangan usaha serta tempat promosi agar mereka bisa masuk ke infrastruktur publik,” terangnya.

 

Menurut Darmadi, UU Ciptaker ini telah memberikan banyak proteksi dan peluang kepada penguatan UMKM di Indonesia, terutama dalam kegiatan Usaha Mikro Kecil (UMK). “Bisa banyak ditempatkan UMKM itu. Lokasinya ditempatkan strategis. Ini peluang yang bagus untuk memperkuat UMKM,” imbuhnya.  

 

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini menyampaikan, UU Omnibus Law Ciptaker melihat potensi usaha yang sangat besar di sektor UMKM, mengingat setidaknya ada 64 juta UMKM lebih yang terlibat. “Untuk itu, pemerintah harus segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) agar pelaksanaan Undang-Undang Omnibus Law ini bisa terimplementasi dengan baik,” tukasnya. (er/es)

BERITA TERKAIT
Asep Wahyuwijaya Sepakat Perampingan BUMN Demi Bangun Iklim Bisnis Produktif
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana akan melakukan rasionalisasi BUMN pada tahun 2025. Salah...
147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan raibnya 147 aset BUMN ID Food senilai Rp3,32 triliun. Menanggapi laporan tersebut,...
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...